JawaPos.com – Pedagang pasar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mekanisme penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Dorongan itu karena sejak beberapa tahun terakhir harga pangan kerap mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pasar (FKP3) Aminullah berharap KPK melakukan pengkajian RIPH dan SPI. Sebab, kedua aturan tersebut sudah lama dirasakan menjadi sumber masalah kelangkaan dan kenaikan harga komoditas pangan, khususnya bawang putih.
Dia berharap aparat lembaga antirasuah itu melihat kebijakan Menteri Perdagangan era Agus Suparman yang saat itu menerbitkan relaksasi impor bawang putih. Relaksasi itu dulu alasannya untuk meredam lonjakan harga yang sempat melejit hingga Rp 60.000 per kilogram pada awal Februari 2020.
“Tapi sayangnya relaksasi tersebut hanya bersifat sementara, berlaku sampai 31 Mei 2020,” kata Aminullah kepada wartawan, Senin (3/5).
Aminullah menyebut, pemberlakuan relaksasi itu berdasar data Pusat Informasi Harga Produk Pangan Strategis (PIHPS). Saat itu harga bawang putih sempat berangsur turun sejak April 2020. Bahkan di beberapa daerah harganya turun sampai Rp 20.000 per kilogaram. Bahkan, di tingkat importir hanya Rp 7.500 per kilogram.
“Selama ini terbukti yang menjadi akar masalahnya adalah regulasi itu sendiri. Tidak ada RIPH dan SPI harga normal. Diberlakukan RIPH dan SPI, harga malah naik,” tegas Aminullah.
Credit: Source link