JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, pegawai lembaga antirasuah saat ini sedang dalam peralihan masa transisi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kita ketahui sejak UU Nomor 30 Tahun 2002 diubah dengan UU 19 Tahun 2019 di Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulu diatur sebagai pegawai KPK asli, yang dianggap sebagai independen, artinya diatur sendiri oleh KPK, di pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat itu harus di aplikasikan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Ia menyampaikan, KPK mempunyai waktu dua tahun masa transisi untuk beralih status menjadi ASN. Masa transisi terhitung sejak 17 September 2019 sampai dengan 17 September 2021.
“KPK harus melakukan perubahan bedol desa dari pegawai KPK ke ASN dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021. Sehingga kita mulai persiapan ini semua,” ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, lembaga antirasuah harus mematuhi aturan Undang-Undang. “Kenpa harus berganti? Karena kita penegak hukum, harus taat hukum. Hukum menggariskan bahwa kita harus jadi ASN,” ungkap Ghufron.
Ghufron juga menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjasi ASN, hal itu mengatur langkah-langkah teknis proses peralihan pegawai untuk menjadi ASN. Dalam proses peralihan, pegawai KPK harus mengikuti dua syarat yakni dari internal KPK serta berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI
“Kompetensi dasar sesuai lembaga tersebut dan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI untuk pengukuran ideologi dasar sebagai calon pegawai KPK selalu melakukan tes kompetensi tersebut. Sehingga dianggap tes kompetensi tidak perlu lagi, karena sudah tersimpan. Jadi syarat pertama sudah selesai, tinggal menguji kesetiaan terhadap jdeologi Pancasila dan NKRI. Itu sudah kami identifikasi dilakukan oleh BKN,” pungkas Ghufron.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link