Pegiat Antikorupsi Minta Kapolri Tarik Komjen Firli Bahuri dari KPK

by

in

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Komjen Pol Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Hal ini perlu dilakukan, lantaran Firli dinilai telah membangkang perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sudah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Komjen Firli Bahuri. Karena perilaku atau kelakuan dari anak buahnya ini yaitu selama ini selalu menciptakan kontroversi,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana, Selasa (26/5).

Kurnia menegaskan, seharusnya Firli yang merupakan anggota polisi aktif patuh dengan perintah Presiden Jokowi terkait alih status pegawai KPK. Terlebih, Jokowi telah meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dasar pemecatan.

“Patut untuk teman-teman ketahui undang-undang kepolisian itu menyebutkan atasan tertinggi seluruh anggota Polri aktif adalah Presiden,” ungkap Kurnia.

Menurut Kurnia, tindakan Firli Bahuri yang akan memberhentikan 51 pegawai KPK yang dinilai berintegritas merupakan bentuk pembangkangan atas perintah dari Presiden Jokowi. Karena itu, Kurnia menilai seharusnya Firli ditarik dari KPK seperti saat masih menjadi Deputi Penindakan yang tiba-tiba ditarik ke Korps Bhayangkara.

“Meruntuhkan citra Polri, agar tidak lagi berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Kurnia.

Kurnia pun menyayangkan pernyataan label merah yang disematkan kepada 51 pegawai KPK. Seharusnya label merah itu disematkan kepada Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Label merah itu misalnya lebih layak diberikan kepada seseorang yang dua kali melanggar kode etik, itu lebih tepat digunakan, daripada ditujukan kepada 51 pegawai KPK yang selama ini dikenal integritasnya,” tegas Kurnia.

Pernyataan itu menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua kali melanggar kode etik. Pertama, Firli terbukti melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Ketika itu, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kala itu. Padahal ketika itu KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

Kemudian, Firli terbukti melanggar kode etik, karena telah menggunakan helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 20 Juni lalu. Karena itu, peneliti ICW ini menilai Firli yang seharusnya layak diberikan label merah.

“Berbagai kasus besar sedang mereka (pegawai KPK) tangani terkait dengan hajat hidup masyarakat, ekspor benih lobster dan kasus Bansos yang itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” pungkas Kurnia.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link