JawaPos.com – Kementerian PAN-RB menyebut, setiap pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bertanggung jawab terhadap kinerja seluruh bawahannya. Hal itu bertujuan agar semua anggota ASN dapat menerapkan kedisiplinan.
Jika ada bawahan yang terbukti melakukan tindakan yang tidak disiplin ataupun melanggar, seorang atasan harus segera melakukan tindakan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengingatkan, jika ada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran dan atasannya tidak segera melajukan tindakan, maka atasan tersebut juga dapat terkena hukuman.
Bahkan hukumannya bisa lebih berat. “Oleh karena itu, saya ingatkan PNS yang miliki bawahan hati-hati. Ayo tegakkan disiplin, karena itu harus ditegakkan,” ujarnya, dalam webinar Rabu (6/10).
Selain itu, Otok juga berpesan, seorang pimpinan juga harus mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan kerjanya dan harus menerapkan kedisiplinan yang kuat. “Karena itulah kewajiban kita juga,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menegaskan, penyimpangan sekecil apapun memang tidak bisa dibiarkan. Sebab, orang yang melihat kesalahan namun diam saja, artinya orang itu ikut melakukan kesalahan.
“Itulah sebabnya atasan yang tidak mengambil tindakan terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner itu dihukum juga,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link