JawaPos.com – Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir mengaku
menerima amplop berisi uang pecahan dolar singapura senilai SGD 10.000 dari terdakwa Master Parulian Tumanggor.
Pernyataan ini disampaikan saat Farid bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Penerimaan amplop tersebut berdasarkan arahan dan persetujuan dari terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu,” kata Farid bersaksi.
Menurut Farid, kesediaannya menerima amplop karena persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Uang tersebut kemudian dia bagikan kepada sejumlah bawahannya.
“Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk Tim Verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam,” ungkap Farid.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link