Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom
Jakarta - Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dalam perkara itu, Dudy didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan Dudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang lebih dari Rp 4,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Dudy disebut diperkaya diri sendiri senilai Rp 4,2 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.
Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap jaksa KPK Titto Jaelani.
Kemendagri awalnya mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. Selaku pejabat pembuat komitmen, Dudy bersama-sama Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.
Kemudian Dudy, membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan terdakwa Dudy, panitia pengadaan kemudian memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.
PT Hutama Karya akhirnya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar. Setelah kontrak tersebut, Dudy kemudian menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.
Dalam melaksanakan pekerjaan, ungkap jaksa, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. PT Hutama Karya selain itu juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.
“Terdakwa memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus,” ujar jaksa Tito.
TAGS : Kemendagri Dudy Jocom KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37535/Pejabat-Kemendagri-Didakwa-Rugikan-Negara-Rp34-Miliar/