JawaPos.com – Sejumlah pejabat publik mendapatkan jatah vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga. Hal itu menyalahi aturan sebab booster hanya khusus untuk tenaga kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan melakukan audit atas hal itu. Nadia mengakui hal itu menyalahi surat edaran (SE).
Aturan vaksin dosis ketiga itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 23 Juli 2021.
“Sesuai dengan SE juga bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster ini hanya diberikan kapada tenaga kesehatan,” tegas Nadia kepada JawaPos.com, Rabu (25/8).
Menurut Nadia, aturan ini sudah menjadi tanggung jawab pemda. Menkes, kata dia, sudah menggandeng auditor untuk kemudian nanti dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi. “Akan ada evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini,” katanya. “Jadi sampai sekarang tentunya vaksinasi booster ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan,” tutur Nadia. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link