Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menyidangkan laporan 10 partai politik (Parpol) tentang dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda pertama adalah sidang pendahuluan pada Rabu (2/10/2017).
“Kami sidang pertama hari Rabu (2/10/2017) depan, sidang pendahuluan untuk menentukan bisa lanjut atau tidak. Lalu kami punya waktu dua minggu untuk menentukan terhitung sejak berkas lengkap,” ucap Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi bertajuk “Menyaring Peserta Pemilu 2019” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2017).
Adapun 10 partai yang melapor ke Bawaslu adakah Partai Idaman, PKPI HMP, Partai Bulan Bintang (PBB), PPB, PPPI, PKPI Cut Meutia, Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik.
Dikatakan Fritz Edward sidang Bawaslu minggu depan akan berbeda dengan Bawaslu periode sebelumnya yang menggelar sidang secara tertutup. Nantinya sidang 10 partai politik yang sudah melapor itu akan digelar secara terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan Bawaslu melaksanakan proses sidang suatu perkara secara terbuka.
“Nanti terbuka, artinya si pelapor dan terlapor serta saksi dan para pihak itu harus hadir dalam persidangan. Kami akan bertindak secara hakim pemutus terhadap penangnan pelanggaran administrasi,” kata Fritz Edward.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah berharap pihaknya memperoleh keadilan dari pelaporan dan persidangan itu. Ramdan justru heran dengan tiga partai di Senayan yang menurutnya tidak memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun ternyata lolos.
“Masih di proses pendaftaran, kami sudah dinyatakan tidak lengkap, teman-teman dari KPU menghentikan langkah kami,” tegas Ramdansyah.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin