Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Lembaga antikorupsi telah mengagendakan pemeriksaan calon Gubernur Jawa Barat tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa lelaki yang akrab disapa Kang Hasan itu pada pekan depan. Sedianya, TB Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA).
“Informasi dari penyidik TB Hasanuddin, Angg DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan. Pengetahuan yang bersangkutan dibutuhkan dalam berkas perkara dengan tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan DPR RI. Salah satunya, Anggota DPR Donny Imam Priambodo. Salah satu yang didalami terkait aliran uang terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut.
“Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terakhir proses penganggaran dan dugaa aliran,” ucap Febri.
Selain Donny dan TB Hasanuddin, sejumlah politikus lain disebut-sebut turut terlibat dan kecipratan uang dari proyek Bakamla. Diduga diantaranya politikus PDIP Eva Sundari dan Politikus Nasdem, Bertus Merlas.
Febri memastikan, penyidik bakal memeriksa sejumlah anggota DPR lainnya. Terutama legislator yang diduga mengetahui mengenai sengkarut kasus ini. “Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR,” tandas Febri.
Fakta mengenai aliran uang terkait pembahasan anggaran proyek Bakamla kepada sejumlah anggota DPR itu sebelumnya mengemuka saat Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fahmi dalam kesaksianya mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla. Diduga uang itu telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla.
Nama TB Hasanuddin sebelumnya berulangkali disebut salah satu anggota DPR yang turut terlibat atau kecipratan aliran dana dari proyek di Bakamla. Dalam persidangan, Fayakhun mengaku pernah melakukan pertemuan dengan TB Hasanuddin terkait proyek Bakamla. Bahkan, kata Fayakhun, TB Hasanuddin pernah menganalkan Ali Fahmi kepada dirinya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Fayakhun ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar US$ 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun itu berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.
TAGS : TB Hasanuddin PDIP KPK Suap Proyek
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36922/Pekan-Depan-KPK-Periksa-Politikus-TB-Hasanuddin/