JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 163,3 triliun pekan depan. Jumlah tersebut merupakan tagihan kompensasi atas BBM dan listrik untuk semester pertama tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, merinci kompensasi yang akan dibayar itu terdiri dari Rp 132,1 triliun untuk Pertamina. Sementara kompensasi yang dibayarkan ke PLN sebesar Rp 31,2 triliun.
Ia juga memastikan, total kompensasi yang akan dibayarkan telah selesai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anggaran tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami usahakan dapat dicairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah, kemungkinan kami akan melakukan proses pencairan pada minggu-minggu depan ini oleh Dirjen Anggaran,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).
Sebagai catatan, pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN ini dilakukan dalam rangka kewajiban pemerintah atas penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri. Sementara untuk subsidi, pihaknya akan melakukan pembayaran sesuai jadwal.
Dalam paparannya, Sri Mulyani melaporkan realisasi belanja subsidi tahun ini sudah mencapai Rp 167,2 triliun sampai dengan bulan lalu. Ini mencakup subsidi energi dan non-energi.
Subsidi energi meliputi solar, minyak tanah, LPG 3 Kg dan listrik. Subsidi non-energi antara lain subsidi pupuk, subsidi perumahan, dan subsidi bunga KUR.
“Jadi, untuk ini Pertamina akan mendapatan pembayaran (kompensasi) yang cukup besar, demikian juga dengan PLN,” tandasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link