Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reza Herwindo dan Dwina. Dua anak Setya Novanto itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) pada pekan ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut. KPK, kata Febri, berharap keduanya dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Kita harap hadir ya dalam pemeriksaan lebih lanjut, karena kami melakukan pengiriman yang sesuai informasi yang ada di pendudukan. Kita masih mengonfirmasi beberapa hal,” ujar Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Dikatakan Febri, kehadiran Reza dan Michaela diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Kedua anak Novanto itu akan dimintai keterangannnya soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
“Tentu kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu,” ucap Febri.
Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kakak Novanto, R. Setio Lelono sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Setio tak memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
“Diagendakan pemeriksaan terhadap R. Setio Lelono namun yang bersangkutan tidak hadir,” tutur Febri.
Setio, kata Febri, tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2018. Menurut Febri, Setio meminta penjadwalan ulang.
Dikatakan Febri, pemeriksaan Setio masih terkait dengan penelusuran kepemilikan perusahaan PT Murakabi Sejahtera serta PT Mondialindo Graha Perdana. Meski demikian, dia enggan bicara lebih jauh lantaran Setio belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang di proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi,” tandas Febri.
Pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah keluarga Novanto memang disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Mereka yang disebut adalah istri Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Dalam persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana. PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Kemudian, Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
Sebelumnya KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek ppengadaane-KTP. Anang diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Korupsi E-KTP Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26601/Pekan-ini-Diperiksa-KPK-Minta-Dua-Anak-Novanto-Hadir/