Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) komite III yang membidangi pendidikan, agama dan sosial saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan, BPJS dan direktur RS di Mamuju beberapa waktu lalu
Jakarta, Jurnas.com – Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di daerah dinilai belum maksimal. Pasalnya, masih ada permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) komite III yang membidangi pendidikan, agama dan sosial saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan, BPJS dan direktur RS di Mamuju beberapa waktu lalu.
Menurut Iskandar, saat ini masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ada tiga hal yang membuat hal itu terjadi yakni ketidaktahuan akan hak mereka sebagai peserta JKN/PBI, mengetahui punya hak tapi tidak tahu prosedur dan sudah mendaftar namun kartu BPJS tidak diterima oleh masyarakat dalam waktu cukup lama,” kata senator asal Sulawesi Barat (Sulbar).
Selain ketiga hal tersebut, lanjutnya, hal lain yaitu terdapat ketidak singkronan dalam hal pendataan peserta PBI antara data Kabupaten dengan data Provinsi.
“Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan tata cara pendaftaran untuk peserta JKN dan PBI yang didaftarkan oleh pemerintah pusat lwt APBN, sementara JKN dan PBI yang didaftarkan oleh pemkab dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten,” lanjutnya.
JKN dan PBI dibiayai pemerintah pusat melalui APBN yang didaftar lewat dinas sosial kabupaten yg diusulkan ke kementrian sosial. Berdasarkan permensos no 5 ttg pelaksanaan PP no 76 th 2015 ttg perubahan atas PP no 101 ttg penerima bantuan iuran yang datanya bersumber dari basis data terpadu.
“Sementara yang dibiayai oleh pemerintah daerah lewat APBD baik APBD kab/kota juga APBD Prov. Juga didaftarkan oleh dinas sosial kab dan di SK kab oleh bupati/walikota dan Gubernur,” ujarnya.
“Khusus masyarakat yang sudah mendaftar tapi kartu belum dapat bisa menggunakan KTP,” tambahnya.
Mulai tahun 2020 pembiayaan berdasarkan jumlah peserta tetap 70:30. Dari 1.563.896 penduduk Sulbar yang sudah menjadi peserta BPJS 1.299.026 (data per des) yang menjadi peserta BPJS mandiri 131.493, sedangkan yang menunggak mulai dari 2 hingga 24 bulan sekitar 50%.
Dengan terbitnya perpres 75 th 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 th 2018 tentang Jaminan Kesehatan yg menyebutkan kenaikan IURAN BPJS. Iskandar berharap agar dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk pendaftaran masyarakat yang tidak mampu yang mungkin masih ada yanh belum terdaftar.
“Kita juga berharap agar ada peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan terutama ditingkat pertama (puskesmas) di daerah-daerah,” harapnya.
TAGS : Pelaksanan BPJS Iskandar Muda Baharuddin Anggota DPD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64985/Pelaksanaan-BPJS-di-Daerah-Belum-Maksimal/