Pelaksanaan Ibadah Umrah Harus Tetap Kedepankan Protokol 3M

by

in

JawaPos.com – Penyelenggaraan ibadah umrah tahun ini harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jamaah harus mematuhi syarat yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke tanah air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina bagi calon jamaah. Selain itu, penyelenggara harus memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jamaah.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (7/11).

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jamaah mematuhi protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak.

“Kami mengimbau semua jamaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan,” ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” katanya.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh. Diharapkan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Selain itu, memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jamaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : ARM, Gunawan Wibisono


Credit: Source link