JawaPos.com – Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja. Dari pembahasan yang berlangsung, pelaku usaha berharap mendapat pendampingan dan perlindungan dari pemerintah.
Sekertaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah (MEK-PPM) Mukhaer Pakkana mengatakan, selama pembahasan yang sedang berlangsung, terdapat beberapa sektor yang mendapat sorotan. Yakni, perizinan usaha, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha sangat menekankan pada pendampingan dan perlindungan aspek hukum kepada semua elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Menurut Mukhaer Pakkana, dengan adanya perlindungan hukum, maka keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja. UU tersebut juga memiliki keperpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM. “Dengan demikian rasa keadilan sosial ada dalam napas dan semangat UU Cipta Kerja,” kata Mukhaer Pakkana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1).
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum untuk UMKM, diperlukan advokasi yang konkret. Di antaranya, pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT, dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
“Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu–tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum,” terangnya.
Baca juga: Menteri Sandi Dorong UMKM Gaet Wisatawan Danau Toba Pakai Big Data
Menurut dia, penting sekali di dalam UU Ciptaker memasukkan ekspresi kearifan lokal dan semangat kebinekaan kebangsaan dalam membuat badan usaha. Contohnya yang terjadi di lembaga amal usaha ormas Islam Muhammadiyah, badan usaha nagari, dan badan usaha desa. “Dengan demikian keberadaan dari Cipta Kerja tetap menjaga nilai–nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Baca juga: Makanan dari Mitra Dibungkus Ulang, lalu Disisipkan Story
Kata Mukhaer, MEK-PPM menekankan klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil, di dalam UU Cipta Kerja. Jika diperlukan, ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link