Ilustrasi produk di supermarket
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan para pelaku usaha supaya memanfaatkan kritik yang disampaikan oleh pelanggan (customer), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Sebaliknya, pelaku usaha diminta agar tidak bersikap anti kritik, hingga membuat laporan pidana, saat menerima keluhan dari pelanggan.
“Pelaku usaha atau produsen tidak gampang ‘merah telinganya’ saat dikritik konsumen, terkait janji pelayanan dan kualitas produknya. Kritik konsumen seharusnya menjadi feedback dan ‘vitamin’ bagi pelaku usaha untuk meningkatkan performa layanan secara keseluruhan,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi lewat siaran pers, Senin (4/9) di Jakarta.
Dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh hari ini (4/9), Tulus mengimbau para pelaku usaha juga tidak ‘kapok’ melakukan edukasi sistematis dan kontinu terkait hak dan kewajiban pelanggan. Hal itu justru dapat menjadi pedoman bagi pelanggan saat akan dan ingin menggunakan sebuah produk.
“Itu agar pelanggan atau konsumen lebih cerdas dan berdaya dalam menggunakan produk barang atau jasanya,” katanya.
TAGS : YLKI Pelanggan Harpelnas 2017
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21205/Pelaku-Usaha-Dituntut-Tak-Anti-Kritik/