JAKARTA, KRJOGJA.com – Persidangan atas manajemen lama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta selaku mantan Presiden Direktur AISA dan mantan Direktur AISA, Budhi Istanto Suwito, kembali digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020). Keduanya menjadi terdakwa setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dari investor retail AISA. Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan kali ini, persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Sayuti mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Leonard S. Simalango, S.H., yaitu Edi Broto Suwarno selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Anton Apriyantono selaku mantan Komisaris Utama AISA.
Dalam kesaksiannya, Edi mengatakan bahwa memang terdapat indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017. Kala itu, kedua terdakwa merupakan Direksi yang menandatangani Laporan Keuangan AISA. Menurutnya, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan analisa pada laporan keuangan AISA.
Credit: Source link