DENPASAR, BALIPOST,com – Pelayanan Samsat Kerti yang merupakan program Gubernur Bali, Wayan Koster terus digencarkan di seluruh kelurahan/desa se-Kota Denpasar oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar. Salah satu pelayanan Samsat Kerti dilakukan di Keluharan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, mengatakan program pelayanan Samsat Kerti telah dilakukan secara terjadwal di Kantor Keluharan Sumerta.
Menurutnya, program Samsat Kerti yang dicetuskan Gubernur Koster telah memfasilitasi kebutuhan masyarakat kelurahan Sumerta, dan masyarakat lainnya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, program ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mendekatkan layanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak.
“Fasilitas melalui program layanan Samsat Kerti yang disediakan ditingkat kelurahan/desa ini, lebih memudahkan memberikan layanan kepada masyarakat wajib pajak. Dan ini sudah dirasakan oleh masyarakat kami di wewidangan Kelurahan Sumerta,” ujar Eka Apriana.
Kedepan, pihaknya berharap layanan yang difasilitasi untuk masyarakat selaku penggunana layanan, agar program layanan Samsat Kerti ditingkat kelurahan/desa bisa lebih ditingkatkan. Hal ini penting guna mewujudkan kualitas pelayan publik yang lebih prima. “Kami akan tetap bersinergi dengan kepala UPTD PPRD Kota Denpasar untuk mengembangkan layanan-layanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat kami sesuai dengan kebutuhan yang dinamis,” tandasnya.
Eka Apriana mengungkapkan bahwa program pelayanan Samsat Kerti ini disinergiskan dengan produk layanan yang dimiliki Kelurahan Sumerta, “Taksu Suling”, yaitu Tempat Aksesbilitas Terpadu Semeton Uning lan Eling. Hal ini dilakukan agar program Samsat Kerti benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Khususnya masyarakat di Kelurahan Sumerta, dan sekitarnya.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, mengatakan tujuan dari Samsat Kerti yang merupakan terobosan Gubernur Koster ini adalah untuk mendekatkan wajib pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak, serta memberi pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanan Samsat Kerti di seluruh kelurahan/desa se-Kota Denpasar telah dilakukan sejak tahun 2022. Dimana, masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor begitu astusias membayar wajib pajaknya di pelayanan Samsat Kerti di kelurahan/desa se-Kota Denpasar.
Sepanjang tahun 2022, total realisasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Kerti mencapai Rp721.914.600. Sedangkan, tahun 2023 (Januari hingga Juli 2023), total realisasinya mencapai Rp734.693.600. Diharapkan, jumlah realisasi ini akan terus meningkat hingga akhir 2023.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali telah kembali memberlakukan kebijakan relaksasi pajak yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak. Yakni, pemutihan berupa bebas bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan akan berakhir 31 Agustus 2023. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyikapi adanya 126 ribu kendaraan yang belum membayar pajak. Terdiri dari 87 persen roda dua, dan sisanya roda empat atau lebih. Sehingga dapat menampah pendapatan Bali. Sebab, 79 persen APBD Bali bersumber dari pajak kendaraan bermotor. (Winata/Balipost)
Credit: Source link