Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aries Budiman
Jakarta – Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah membangkang perintah pimpinan KPK. Sebab, Aris tetap menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tindakan Aris menghadiri panggilan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK sebagai bentuk insubordinasi atau pemberontakan.
“Dimanapun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat,” kata Boyamin, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (30/8).
Semestinya, kata Boyamin, KPK langsung memecat dan mengembalikan Aris kepada Polri karena melawan perintah atasan. “Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun,” katanya.
Apalagi, lanjut Boyamin, Aris dengan tegas menyatakan berseberangan dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia meminta, agar pengawas internal KPK menindak tegas kasus tersebut.
“Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK. Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21006/Pembangkangan-Direktur-Penyidik-KPK-Bakal-Berujung-Pemecatan/