Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Jakarta – Sejumlah pembangunan infrastruktur menuai masalah. Hal itu menjadi peringatan bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur Nizar Zahro mengingatkan, agar pemerintah dalam hal ini kementerian PUPR lebih mengutamakan keselamatan kerja ketimbang mengejar target penyelesaian.
“Ini juga menjadi peringatan kepada pemerintah agar tidak mengejar target peresmian dan mengabaikan keselamatan pekerja,” kata Nizar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).
Kata Nizar, Komite Keselamatan Konstruksi yang baru saja diresmikan Kementerian PUPR harus menginvestigasi dan mengevaluasi terkait maraknya kecelakaan kerja serta pembangunan infrastruktur yang bermasalah.
Menurutnya, audit investigasi terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja harus mendapat sanksi yang tegas. “Aturan hukum di Indonesia mengatur sanksi atas kelalaian konstruksi yang mengakibatkan kecelakaan,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, sejak 2017 terjadi sejumlah kasus crane jatuh, di antaranya crane rambu VMS di Kilometer 15 Jalan Tol Cikampek; crane proyek LRT Palembang yang menimpa dua rumah warga; crane proyek hotel di Solo, Jawa Tengah, yang juga menimpa rumah warga; serta tiang crane yang menimpa rumah warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terbaru, proyek jalur dwiganda (double-double track/DDT) Jatinegara dihebohkan melalui insiden jatuhnya crane pengangkut material hingga menewaskan empat pekerja pada Minggu 4 Februari 2018.
Selang sehari, underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ambruk karena tak kuasa menahan longsoran yang menutupi hampir seluruh bagian jalan sekira pukul 17.45 WIB. Akibat dari longsoran tersebut, sebuah mobil dengan nomor polisi A 1567 AS tertimpa dan menewaskan satu orang.
TAGS : DPR Bandara Soekarno Hatta Kementerian PUPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28874/Pembangunan-Infrastruktur-Bermasalah-Menteri-PUPR-Diwarning/