Pembangunan Kampus UIII Tak Bisa Lagi Diganggu Gugat

by

in
Pembangunan Kampus UIII Tak Bisa Lagi Diganggu Gugat

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4).

Jakarta, Jurnas.com – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah tidak bisa lagi digangu gugat.

Itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun UIII, Kamis, 23 April 2020 lalu.

Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

“Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya,” kata Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum UIII, Misrad menjelaskan, putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dalam perkara ini terbilang langka, dimana dengan dikabulkannya eksepsi pada putusan sela mengisyaratkan bahwa perkara ini tidak memiliki kejelasan sejak awal.

Baca juga.. :

Selain itu, dalam perkara ini Hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal sudah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan milik negara sejak 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 hekatare menjadi atas nama Kementerian Agama.

Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 hekatare, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.

Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an.

Kementerian Agama yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada 2018. Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio.

Hal itu dikuatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.

“Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

TAGS : Kampus UIII Arskal Salim Pembangunan Strategis Nasional

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71444/Pembangunan-Kampus-UIII-Tak-Bisa-Lagi-Diganggu-Gugat/