Siti Aisyah, tersangka asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur – Tim pengacara warga Indonesia bernama Siti Aisyah dari Gooi & Azura yang dipimpin Gooi Soon Seng membacakan pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Rabu.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Dato Azmi Bin Ariffin tersebut, Gooi membacakan pembelaan mulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00, kemudian diskors dan dimulai kembali pada pukul 14.00.
“Jadi pembelaan untuk terdakwa satu (Siti Aisyah) dimulai untuk pengajuan lisan, kemudian diikuti oleh pembelaan untuk terdakwa kedua (Doan Thi Huong),” ujar Gooi Soon Seng, usai sidang.
Pada dasarnya penyerahan pembelaan terdakwa pertama, ujar dia, adalah tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pertama menggunakan kekuatan fisik pada seseorang, apalagi kekuatan fisik digunakan pada Kim Chol atau Kim Jong Nam.
“Rekaman CCTV `berbicara` sendiri. Jadi kami mengundang hakim untuk melihat rekaman CCTV, dan melihat sendiri, dimana Siti Aisyah terlihat menyerang Kim Chol, seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut. Kami tidak melihat apa-apa,” katanya.
Gooi mengatakan yang bisa dilihat hanyalah sosok yang tergesa-gesa dan jaksa tidak memperlihatkan bahwa sosok lain yang mengenakan kemeja putih adalah Siti Aisyah.
“Jaksa mengatakan sosok yang terlihat bergerak menjauh adalah Siti Aisyah. Dan jika Anda melihat sosok itu, anda tidak dapat melihat fitur wajah, fitur fisik. Tidak ada. Bahkan pakaian yang dikenakan, tidak jelas sama sekali,” katanya lagi.
Jadi pertanyaan berikutnya adalah, lanjut Gooi, jika dia tidak terlibat dalam serangan fisik, bagaimana dia terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kemudian jaksa mengatakan pihaknya telah menunjukkan bahwa dia ada di bandara. “Kami menjelaskan mengapa dia ada di bandara, dan mengapa dia ada di sana, itu untuk melakukan lelucon (drama televisi prank),” katanya.
Kemudian jaksa mengatakan ada produk racun VX yang disebut NPAR ditemukan di baju tanpa lengan ini yang mereka sita dari hotel.
“Mereka mengklaim bahwa baju itu dikenakan oleh Siti Aisyah pada hari itu. Tapi bukti menunjukkan tidak ada DNA Siti Aisyah di baju tanpa lengan itu,” katanya dilansir Antara.
Gooi Soon Seng yakin bahwa pihaknya akan memenangkan kasus tersebut. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/6) dan Jumat (29/6).
TAGS : Kim Jong Nam Korea Utara Siti Aisyah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36804/Pembelaan-Warga-Indonesia-Dugaan-Membunuh-Kim-Jong-Nam–/