Pembelian Kendaraan Listrik Tak Kena Batas Maksimum Pemberian Kredit

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019. Salah satu langkahnya, OJK mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya memberikan berbagai insentif melalui surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional per 1 September 2020. Adapun insentif tersebut di antaranya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB.

Industri hulu tersebut antara lain industri baterai, industri charging station, dan industri komponen. Pendanaan untuk program ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

“Penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK). Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Terakhir, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.

Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik diatur bahwa LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link