MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi yang tidak berizin atau ilegal di wilayahnya. Pembongkaran tahap kedua ini, diawali dengan penurunan peralatan pendukung dan Base Transceiver Station (BTS).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan pembongkaran tiang menara akan dimulai Senin (19/6). Adapun sebaran menara yang dibongkar, yakni Kuta Selatan 10 unit, Kuta 2 unit, Kuta Utara 11 unit, Mengwi 2 unit, dan Abiansemal 6 unit.
“Untuk tahap dua ada 31 buah yang dibongkar dan diambil BTSnya, rinciannya 26 menara monopole dan 5 BTS. Saat ini sudah 24 menara yang baru tahap mengambil dan menurunkan peralatan pendukung juga BTSnya saja, Senin mulai bongkar tiang menara sampai sisa pondasinya,” ungkap Suryanegara, Jumat (16/6).
Menurutnya, menurunkan peralatan pendukung lebih awal agar memudahkan kerja selanjutnya dengan mempergunakan crane. Sebab, peralatan pendukung barang yang mudah rusak dan harganya mahal. “Target saya Minggu kedua bulan Juli, karena jumlah tiangnya lebih banyak daripada tahap pertama. Astungkara tidak ada kendala, cuma cuaca saja, kalau gerimis atau hujan kami hentikan, khawatir petir juga licin,” ujarnya.
Dikatakan, penurunan tower tidak berizin akan dilanjutkan kembali dengan menyasar lebih banyak tower. Pihaknya, masih menunggu proses mengajukan Surat Perintah Bupati Badung. “Akan ada lagi tahap ketiga yang rencananya akan kami garap mulai akhir Juli ini sejumlah 40 buah. Saat ini masih proses mengajukan surat perintah Bupati,” katanya.
Ia menyebutkan biaya yang telah dihabiskan dalam mengeksekusi puluhan tower bodong tersebut. “Kalau digabung biaya pembongkarannya tahap pertama 38 buah dan tahap kedua 31 buah sudah sampai Rp 1 miliar lebih,” tegasnya. (Parwata/balipost)
Ket foto:
Peralatan pendukung menara mulai diturunkan sebelum tiang dibongkar.
Credit: Source link