JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait kebijakan keringanan pajak mobil baru, yaitu perubahan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, perubahan PPnBM tersebut bertujuan untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Apalagi yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
“Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara full baterai dengan plug in, plug ini belum full baterai,” ujarnya, Senin (15/3).
Sebagai informasi, BEV sendiri merupakan kategori kendaraan listrik murni. Selain itu ada kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Dalam PP nomor 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0 persen, lalu PHEV juga 0 persen. Para pengusaha produsen BEV ingin pengenaan PPnBM dibedakan dengan PHEV. Alasannya, karena kendaraan PHEV tidak murni menggunakan tenaga listrik.
Sri Mulyani menyampaikan, terdapat dua skema perubahan yang diusulkan. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5 persen dan Full-Hybrid dari 2 persen, 5 persen dan 8 persen menjadi 6 persen, 7 persen dan 8 persen.
Namun, Sri Mulyani menyebut, skema 1 itu tidak gratis. Ada syarat yang ditetapkan untuk para produsen mobil listrik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia. Skema 1 hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dengan treshold Rp 5 triliun. “Ini BKPM yang akan melihat apakah benar mereka akan berinvestasi,” ucapnya.
Sedangkan untuk skema kedua, lanjutnya, merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0 persen, lalu untuk PHEV menjadi 8 persen. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6 persen, 7 persen dan 8 persen menjadi 10 persen, 11 persen dan 12 persen. “Di skema 2 lebih progresif lagi apabila mereka sudah masuk ke investasi yang signifikan sesuai treshold,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link