JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan revisi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
“Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi dan menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujarnya dalam surat elektroniknya, Jumat (3/9/2021).
Credit: Source link