JawaPos.com – Pemerintah memberikan sinyal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini kebijakan tersebut masih masuk tahap pembahasan. Jika benar PPN naik, harga barang dan jasa pun akan ikut naik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah sedang menggodok wacana itu. ”Terkait tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan. Ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujarnya pada Rabu (5/5).
PPN merupakan pajak yang dipungut negara pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa oleh wajib pajak. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus pengusaha kena pajak. Saat ini tarif PPN 10 persen. Jika kebijakan itu disepakati, harga barang dan jasa akan naik.
Mengacu pada UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan. Beleid tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. ”Ini seluruhnya sedang dibahas pemerintah. Nanti pada waktunya disampaikan ke publik,” kata Airlangga.
Wacana kenaikan PPN kali pertama diangkat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021.
Credit: Source link