Balon Udara (foto:google)
Jakarta – Dinilai kerap mengganggu laju pesawat terbang, Pemerintah Indonesia akan mengatur pelepasan balon gas helium yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan selama ini sering terjadi gangguan penerbangan akibat balon-balon yang dilepaskan tanpa kendali hingga menembus ketinggian jelajah pesawat terbang.
Menurutnya, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon gas serta ketentuan tentang balon yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat.
Batasan ukuran balon, batasan area pengoperasian balon, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon, pelaporan apabila balon terlepas, dan lokasi penambatan balon akan menjadi area yang akan diatur.
“Saat ini tengah dilakukan rapat public hearing atau uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa hingga Lebaran tahun 2017 lalu ditemukan banyak kejadian balon dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan oleh pilot.
Sebelumnya, pada tahun 2013 ada tiga laporan di bulan Agustus terkait posisi balon berada pada level penerbangan FL360-430.
Menurut catatan, pada tahun 2014 juga ada enam laporan di bulan Juli – Agustus dengan posisi balon udara berada pada FL150 – F370.
Pada tahun 2015 terdapat empat laporan di bulan Juli, posisi balon gas berada pada level penerbangan FL330-410.
Pada tahun 2016 terdapat satu laporan di bulan Juli dengan posisi balon berada pada FL180 dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari sayap pesawat.
Sejak tahun 2017, Agus menambahkan, sebenarnya telah diadakan penertiban baik dari penggalakan instruksi wajib lapor sampai gencarnya sosialisasi larangan dan ancaman hukum bagi yang melanggar.
Namun, pada tahun 2017 masih tercatat 78 laporan pada periode Lebaran. “Beberapa pihak pengganggu telah diproses secara hukum namun terlihat belum jera,” lanjut dia.
Menurut Agus, balon-balon tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat udara atau tersedot oleh mesin pesawat udara.
“Kalau balon itu masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa kehilangan gaya tarik ke depan [thrust], terbakar atau meledak,” jelas dia.
Apabila balon menyangkut di area sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, aileron), menurut dia, pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali.
Kalau menutupi pitot tube/hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat lanjut Agus, menjadi tidak akurat.
“Sedangkan kalau balon sampai menutupi bagian depan pandangan pilot, maka pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan,” urai dia. (AA).
TAGS : Balon Udara Kementerian Perhubungan Pesawat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31483/Pemerintah-Bakal-Buat-Aturan-Khusus-Pelepasan-Balon-Udara/