Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK

by

in
Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK

Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. Foto: bnpb

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah perbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19.

“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5/2020).

Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk COVID-19 dibanding kelompok usia lain.

Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

Baca juga.. :

“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular COVID-19.

TAGS : Covid-19 Doni Monardo Usia 45 Tahun

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72130/Pemerintah-Bolehkan-Usia-di-Bawah-45-Tahun-Kembeli-Bekerja-Cegah-PHK/