JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk membawa Rancangan Undang-udang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada sidang paripurna DPR pekan depan, Senin (12/12).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah RUU PPSK dalam Raker dengan Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menkop UKM, dan Menkumham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/12).
“Kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan rencana Undang-undang P2SK?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh pemerintah dan anggota DPR yang hadir dalam rapat pengesahan tingkat satu itu. Bahkan, dari 9 fraksi yang ada, seluruhnya sepakat dengan beberapa catatan dari sejumlah fraksi.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hadirnya RUU PPSK akan menjadi tonggak bersejarah bagi reformasi sektor keuangan di Indonesia. RUU PPSK, kata Sri Mulyani, juga dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong perekonomian tanah air, menuju visi Indonesia Emas pada 2045.
“RUU ini penting bagi kita dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia, sehingga dapat berjalan optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda pertumbuhan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga berharap, produk hukum tersebut mampu menjawab persoalan di sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat, hingga memompa tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.
“RUU PPSK ini diharapkan juga dapat meningkatkan sekaligus mengakselerasi rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan aktivitas ekonomi,” ucapnya.
Adapun beberapa poin penting yang ada di dalam RUU PPSK antara lain bakal diatur mengenai kegiatan usaha koperasi. OJK bakal mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, hingga pengaturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), seperti bursa kripto hingga bullion bank.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link