JawaPos.com – Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2021 lalu telah memukul Industri Hasil Tembakau (IHT), Untuk itu, pemerintah diharapkan bersikap lebih bijak dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun depan. Guna memberikan kepastian dalam bisnis termasuk masalah percukaian, pemerintah dapat duduk bersama dengan pelaku industri untuk membuat road map atau peta jalan IHT di masa depan.
“Meski dengan berat hati, kami masih patuh menerima kebijakan kenaikan cukai rokok. Tapi kami berharap ke depan dalam menentukan kebijakan tarif menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangannya di Jakarta.
Sulami Bahar mengingatkan, jika pemerintah terus menaikan cukai rokok bahkan tidak mendengarkan masukan dan pendapat dari para pelaku IHT di tanah air, akan berdampak pada semakin tingginya rokok illegal masuk di pasaran nasional.
Menurutnya, daya beli konsumen rokok makin menurun akibat adanya wabah covid-19 yang diikuti oleh krisis ekonomi. Sementara kebutuhan akan rokok tidak bisa dihentikan. Rokok yang diproduksi industri rokok nasional yang legal harga jualnya menjadi naik karena kenaikan cukai rokok. Sudah pasti, masyarakat konsumen rokok akan beralih ke rokok illegal.
Lebih lanjut, Sulami Bahar menjelaskan, kebijakan pemerintah selama tiga tahun berturut turut menaikan cukai rokok di atas besaran inflasi telah menambah beban harga kepada setiap batang rokok yang diproduksi perusahaan rokok resmi sebesar 64,5 persen. Bahkan untuk perusahaan atau pabrik rokok yang kecil kecil, beban itu bertambah menjadi 74 persen.
Buruh dirumahkan
Menurut Sulami Bahar, akibat kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah di tahun 2021 dan berlaku mulai awal Januari 2022, telah berdampak negatif bagi perekonomian, khususnya IHT. Sedikitnya 4000 buruh rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link