Pemerintah Dorong Sekolah Memenuhi Syarat Laksanakan PTM Terbatas

by

in

JawaPos.com – Masa pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh satuan pendidikan mengalami penutupan dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama setahun terakhir. Saat ini, agar loss learning tidak semakin melebar, pemerintah pun telah mengizinkan agar diselenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan secara optimal. Di antaranya adalah kebijakan mengisi daftar periksa kesiapan sekolah melaksanakan PTM dan kebijakan vaksinasi untuk tenaga pengajar atau guru.

Mengenai itu, Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendorong agar setiap satuan pendidikan segera memenuhi daftar periksa protokol kesehatan. Ini harus dilakukan sebagai syarat untuk membuka satuan pendidikan.

Baca Juga: Apa Anak dan Keluarga Aman Ketika Pelaksanaan PTM? Ini Kata Dokter

Berdasarkan data Kemendikbud per 14 April 2021, saat ini satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa melalui aplikasi atau website sebanyak 53,15 persen dari total sekolah. Karena itu, saat ini pemerintah mendorong agar seluruh satuan pendidikan dapat segera memenuhi syarat daftar periksa.

“Ini harus dipenuhi sebagai syarat untuk membuka kembali sekolah sesuai SKB SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tuturnya dalam keterangannya, Minggu (18/4).

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga pengajar. Seperti diketahui, jelang pembukaan PTM, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 5,5 juta guru dan tenaga kependidikan akan selesai pada Juni 2021.

Wijaya menambahkan, terkait vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik juga bergantung pada kesiapan daerah untuk melakukan vaksinasi. “Vaksinasi ini memang berbicara terkait kesiapan daerah. Sehingga di sini kita juga harus mendorong daerah untuk melakukan vaksinasi kepada tenaga pengajar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Saifan Zaking


Credit: Source link