Sunday, January 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pemerintah Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Caleg

July 6, 2018
in News
2 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pemerintah Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Caleg

Mendagri, Tjahjo Kumolo

Jakarta – Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, tidak masalah jika KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi Caleg.



Menurutnya, larangan eks koruptor maju Caleg sebagai bentuk komitmen seluruh partai politik untuk mengusung para kader terbaiknya pada Pemilu 2019 nanti.

“Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” tegas Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).

Baca juga :

  • Ketua DPR: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU
  • PKB Yakin Jokowi Jadi Presiden Dua Periode
  • Ketum Hanura OSO: KPU jangan Coba-coba Zalimi Hanura

Tjahjo menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut silakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Dimana ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37270/Pemerintah-Dukung-PKPU-Larangan-Eks-Koruptor-Maju-Caleg/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Presiden Bank Dunia Kagumi Upaya Indonesia Tangani Stunting

Next Post

Meski AS Hengkang, Jepang Tetap Dukung Kesepakatan Nuklir Iran

Related Posts

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
News

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
News

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Next Post

Meski AS Hengkang, Jepang Tetap Dukung Kesepakatan Nuklir Iran

Walikota Sheffied Keluarkan Larangan Kunjungan Trump

49 Wisatawan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diskon dan Token Listrik Gratis Habiskan Anggaran Rp4,57 T – KRJOGJA

Diskon dan Token Listrik Gratis Habiskan Anggaran Rp4,57 T – KRJOGJA

4 days ago
Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering

Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering

3 days ago
Kantor Ducati digerebek FBI, kenapa?

Kantor Ducati digerebek FBI, kenapa?

6 days ago
Libur Panjang Maulid Nabi, Ini Implikasinya dalam Penambahan Harian Kasus COVID-19

Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang dan Diperbarui, Ini Isinya

3 days ago
Sampingan Terima Pendanaan Rp72 Miliar – KRJOGJA

Sampingan Terima Pendanaan Rp72 Miliar – KRJOGJA

4 days ago
BMW ingin gandakan penjualan kendaraan listrik pada 2021

BMW ingin gandakan penjualan kendaraan listrik pada 2021

17 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

Gempa dan Letusan Masih Terjadi di Gunung Semeru

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

20 mobil terlaris Indonesia, Honda Brio dan Suzuki Carry teratas

Trending

Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA
Ekonomi

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

January 17, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor...

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

January 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA
  • 308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi
  • Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
  • 24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
  • Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!