JawaPos.com – Kementerian ATR/BPN berencana akan merampungkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta, mengatakan, sertifikat tanah elektronik aman dari segala jenis kejahatan siber dan pemalsuan.
Virgo menjelaskan, dengan mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik maka pemerintah dapat meningkatkan keamanan dari pemalsuan seperti dokumen dalam bentuk kertas.
“Dulu kan kertas sekarang elektronik ini jelas lebih aman. Sertifikat elektronik ini lebih aman daripada kertas,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Surat Tanah Elektronik Tahun Ini
Dia pun meyakinkan kalau terkait server penyimpanan akan diterapkan sistem pengamanan yang ketat agar sertifikat tanah elektronik tetap aman. Namun, ia enggan menerangkan lebih detail pengamanan yang dimaksud.
“Kita banyak juga punya unsur pengamanan, yang jelas nggak bisa saya sampaikan dong, ibarat saya taruh satpam di mana nanti ketahuan dong,” ungkapnya.
Tapi, yang pasti, sebagai antisipasi pemalsuan, pemerintah juga memiliki sederet pengamanan untuk melindungi keamanan sertifikat tanah elektronik. Mulai dari hash code hingga tanda tangan elektronik.
“Kita sudah pasang banyak hal, hash code, QR code, tanda tangan elektronik dan sebagainya. Ini udah double triple layer lah untuk tingkatkan keamanan dibanding yang kertas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik pada akhir tahun ini. Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini,” kata Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini. “Timelinenya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link