Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur
Jakarta – Pemerintah berencana menarik akademisi Indonesia yang berkarir di luar negeri kembali ke Indonesia. Salah satu caranya ialah menawarkan para diaspora tersebut menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di berbagai perguruan tinggi Tanah Air.
Diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, keahlian diaspora Indonesia sangat dibutuhkan di dalam negeri. Sehingga sangat disayangkan bila malah bekerja untuk negara lain.
“Yang cumma laude ini kan rata-rata diperebutkan oleh perusahaan tingkat dunia. Nah kalau mereka kita undang menjadi PNS, ini akan memperkuat lagi barisan ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) kita,” terang Menteri Asman di Kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Jakarta, pada Selasa (20/3).
Tak hanya iming-iming PNS, Menristekdikti Mohamad Nasir menjelaskan, diaspora Indonesia juga dijanjikan sebagai dosen di dalam negeri. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan regulasi khusus yang mengatur soal penyetaraan jabatan, sesuai dengan posisi yang mereka pegang di luar negeri.
“Kalau pengalaman mereka di luar negeri 20 tahun, misalnya, di Indonesia nanti disetarakan apa saja. Itu yang penting. Kalau 20 tahun setelah dia sarjana, berarti mungkin dia mungkin golongan IV misalnya,” jelas Menristekdikti.
Sejauh ini, sudah banyak diaspora yang mengajukan diri untuk mengajar ke Indonesia. Di antaranya mereka yang menempuh pendidikan di Malaysia, Inggris, hingga Amerika Serikat. Kendati demikian, regulasi soal penyetaraan masih belum jelas.
“Misalnya, di sana mereka sebagai asisten profesor. Di sini sebagai apa? Apa dari nol lagi? Kan enggak. Jadi kita bikin setara,” tutur Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti.
TAGS : Pendidikan Diaspora Indonesia Kemristekdikti KemenPAN-RB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30900/Pemerintah-Janjikan-Diaspora-Indonesia-Jadi-PNS/