Ilustrasi guru (Foto: Tanoto Foundation)
Jakarta – Batas usia 35 tahun bagi K2 guru honorer dinilai sebagai pengkhianatan pemerintah terhadap pengabdian guru-guru honorer. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim pada Rabu (19/9).
Menurut Ramli, pengabdian guru honorer yang selama ini dibayar murah oleh pemerintah, kini dicekal kesempatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya dengan alasan usia.
Padahal, dari total 438.590 data K2 di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, hanya 13.347 di antaranya yang memenuhi syarat mendaftar CPNS. Sementara di sisi lain pemerintah memberikan perlakuan yang sama antara guru honorer yang belum pernah mengabdi, dengan mereka yang sudah pernah mengabdi.
“Secara otomatis, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tak punya hak lagi menjadi PNS. Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah,” kata Ramli saat dihubungi di Jakarta.
Ramli menyontohkan, seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp750.000 untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan. Sedangkan saat terbuka pendaftaran CPNS usianya sudah 41 tahun.
“Padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu,” lanjut Ramli.
Ramli menilai, pemerintah tak seharusnya tutup mata terhadap persoalan ini. Jika demikian, maka bisa berdampak pada mogok massal guru honorer yang ini mengisi lebih dari 50 persen guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
“Saat ini kawan-kawan guru honorer di seluruh Indonesia turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia, tak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun,” katanya.
TAGS : Pendidikan Honorer Guru CPNS
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41025/Pemerintah-Khianati-Guru-guru-Honorer/