JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19.
Praktisi Hukum Kepailitan dan PKPU, Hendra Setiawan Boen memandang, rencana tersebut berpotensi menurunkan roda belanja masyarakat sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini masih mengalami resesi.
“Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Menurutnya, Kemenkeu perlu melihat kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang berupaya mempertahankan bisnisnya, sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. “Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan,” ungkapnya.
Kemenkeu, lanjutnya, harus berpikir jernih dan tidak berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia.
“Jadi, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat,” ucapnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link