JawaPos.com – Pemerintah memberikan penjelasan terkait kebijakan larangan ekspor perihal bahan baku minyak goreng. Namun, Pemerintah juga meralat soal larangan ekspor yang sebelumnya disampaikan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa larangkan akan dikenakan kepada crude palm oil (CPO). Kemudian selang beberapa hari, yakni pada Selasa (26/4) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa yang dilarang bukan CPO, melainkan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa CPO dan RPO (red palm oil) masih tetap dapat diekspor. Kemudian, hari ini, Rabu (27/4), penjelasan terkait hal tersebut kembali dilontarkan oleh Airlangga. Dia mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor dikenakan kepada CPO dan turunannya seperti RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil.
“Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dengan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, (RBD) palm oil dan use cooking oil,” jelas Airlangga dalam telekonferensi pers, Rabu (27/4) malam.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Presiden Joko Widodo juga memberikan penjelasan. Namun ada yang berbeda, keterangan yang diberikan adalah larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng sekaligus minyak goreng.
Credit: Source link