JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan (Keuangan) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah telah menyita sebanyak 49 bidang tanah terkait dengan skandal BLBI. Sebanyak 49 bidang tanah itu tersebar di empat titik lokasi yang luasnya mencapai luasnya 5.291.200 meter persegi.
“Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor dan hari ini kita hadir secara fisik di Tangerang Karawaci,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/8).
Untuk aset tanah yang berada di wilayah Karawaci, kata Sri Mulyani, memiliki luas sekitar 25 hektare (ha). Adapun nilai aset Lippo Karawaci nilainya mencapai triliunan rupiah. “Menurut Pak Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta jadi 25 hektar ini nilainya triliunan,” ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, aset yang disita oleh pemerintah tersebut telah dipasangi plang negara. Ia pun mengapresiasi kepada semua pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut. Harapannya, tim BLBI melakukan pengamanan di tempat lain dengan memberi tanda yang jelas jika ada aset kepemilikan negara.
“Tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkumham ini bagus,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link