JAKARTA, KRJOGJA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, di Jakarta, Jumat (4/12) melalui peraturan ini, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara yang kini memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.
Tidak hanya terbatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Credit: Source link