Ilustrasi haji
Jakarta – Keberadaan empat asosiasi besar dinilai tidak cukup efektif dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Dua kasus penipuan jemaah yang menjerat First Travel dan Abu Tour menjadi bukti bahwa keempat asosiasi haji dan umrah belum seiya sekata soal perizinan travel.
Hingga saat ini, tercatat empat asosiasi besar penyelenggara haji dan umrah, yaitu Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Diungkapkan oleh pengamat haji umrah Mahfud Djaelani, dalam hal ini pemerintah sebaiknya berkaca dari Abu Tour. Travel yang kini tersangkut penipuan jemaah senilai Rp1 triliun itu pernah terdaftar sebagai anggota Asphurindo, sebelum akhirnya mengundurkan diri awal 2018 lalu.
Sedangkan pada pertengahan 2017 lalu, Amphuri menolak keanggotaan Abu Tour, dengan alasan ada praktik gambling dan menggunakan skema Ponzi.
Karena itu, Mahfud menyarankan pemerintah melebur keempat asosiasi tersebut menjadi satu asosiasi, supaya travel nakal dapat segera ditindak sebelum merugikan jemaah dalam jumlah besar.
“Kalau mau umrah benar, haji benar asosiasinya cuma satu. Tidak boleh empat,” kata Mahfud, Selasan (13/3) di Jakarta.
“Kalau ada satu asosiasi, mereka (travel, Red) ada penipuan, bisa kita kunci. Kalau empat begini, satu bilang boleh, satu bilang tidak boleh. Ini rusak. Kalau penipuan, mereka (asosiasi, Red) mau tanggung jawab enggak?” tegas Mahfud.
Mahfud miris dengan para korban umrah yang tertipu oleh travel bermasalah. Meski First Travel (FT) sudah diproses di meja hijau, hingga kini kepastian korban mendapatkan uangnya kembali masih suram.
“Korban FT sampai sekarang belum selesai. Dari yang saya lihat banyak jemaah yang mati, stroke, gila,” ujar Ketua Haji Umrah Watch tersebut.
TAGS : Haji Umrah Asphurindo Amphuri Himpuh Kesthuri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30468/Pemerintah-Wajib-Lebur-Empat-Asosiasi-Haji-Umrah-Jadi-Satu/