JawaPos.com – Sepekan menjelang Lebaran, Pemkot Surabaya membuat edaran terkait dengan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat berjamaah tersebut diatur agar tidak menjadi klaster persebaran Covid-19.
Pemkot memang telah mengambil keputusan salat Idul Fitri bisa tetap berjalan. Namun, diberlakukan aturan yang ketat. Harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kepastian itu disampaikan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.
Meski mendapatkan lampu hijau, pemkot harus melakukan langkah antisipasi agar virus korona tidak merebak. Juga memicu klaster salat Idul Fitri.
Pengurus masjid yang hendak menggelar salat Idul Fitri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Kemudian, satgas turun melakukan pemantauan prokes. SOP yang sudah ditetapkan dipastikan telah terpenuhi. Selain itu, pemkot meminta satgas mandiri bertindak tegas. ’’Kalau tidak mengenakan masker serta suhu di atas normal, diimbau salat di rumah,’’ tegas mantan Kasatpol PP itu.
Selain itu, ada prokes yang harus ditaati. Di antaranya, membuka seluruh pintu dan jendela masjid, menjaga sirkulasi udara, menyiapkan satgas mandiri, serta menyemprotkan cairan disinfektan. Juga dilarang menggunakan karpet, wajib membawa peralatan ibadah sendiri, mempersingkat waktu ibadah, mengenakan masker, serta tidak bersalaman.
Jika salat dilakukan di luar masjid atau di lapangan, prokes juga tetap berjalan. Yaitu, tempat harus steril, disemprot disinfektan, jarak antarsaf minimal 1 meter, serta memakai masker. ’’Wajib membawa peralatan ibadah sendiri,’’ paparnya.
Credit: Source link