DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan pantai demi keindahan lanskap Bali terutama daerah pesisir berpotensi menggeser nelayan lokal atau bendega. Namun dengan adanya Perda 11 tahun 2017, eksistensi bendega sebenarnya dijamin. Demikian disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali Ir. I Nengah Manumudhita, M.M., Senin (7/2).
Ditemui saat pertemuan anggota HNSI di Warung 63, Jalan Veteran, Denpasar, ia menilai Perda 11 tahun 2017 ini harus disosialisasikan secara massif. Ia mengaku saat bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster hal ini pun telah disampaikan.
Gubernur, dikatakannya, memberikan dukungan terhadap upaya sosialisasi Perda 11 Tahun 2017. Perda ini memang sudah lama dikeluarkan oleh Pemprov Bali namun sosialisasinya belum maksimal.
Ia berharap Dinas Perikananan dan Kelautan dapat menyosialisasikan Perda 11 tahun 2017. Perda Bendega ini berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat bendega, tempatnya berkegiatan dan tempat bersembahyang.
Perda ini bisa melindungi, melestarikan dan memberdayakan. Sebelum ada Perda ini, pemanfaatan pesisir sering diserobot, misalnya kalangan pariwisata sehingga mengusik kehidupan bendega.
“Jika tidak disosialisasikan dan ada pihak lain ingin masuk sementara nelayan tidak tahu, pemanfaatan pesisir itu akan lolos begitu saja. Jika nelayan tahu dan paham tentang Perda ini, nelayan memiliki landasan kuat untuk menolak pihak lain tersebut untuk mengeksploitasi wilayah pesisir itu,” ujarnya.
Penataan pantai atau pesisir pun berpotensi untuk menggeser keberadaan bendega. Namun dikatakan selama ini penataan pantai seperti yang dilakukan di Sanur, Padanggalak, Mertasari, Seminyak, Legian, telah berkoordinasi dengan nelayan dan sepakat serta nelayan telah dibuatkan tempat lebih baik.
Hal-hal seperti inilah yang penting diketahui nelayan pesisir yang jumlahnya mencapai 40.000 tersebut. “Sebelum ada Perda Bendega, masalah yang dialami nelayan lokal banyak. Pemanfaatan pesisir sering diserobot kalangan pariwisata sehingga menggeser nelayan lokal dan termarginalkan. Perda ini dasarnya UU nomor 26 tahun 2007 tentang Daerah Pesisir Pulau-pulau Kecil,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link