JawaPos.com – President Director PT Samsung Electronics Indonesia, Hong Yeun Seuk mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, pencabutan kebijakan itu menjadi angin segar bagi dunia usaha setelah dihantam pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir.
“Kebijakan dicabutnya PPKM pada 2022 lalu merupakan angin segar bagi usaha, khususnya yang berada di Indonesia. Sehingga diharapkan kita semua dapat bangkit kembali di tahun ini,” kata Yeun Seuk dalam sambutannya di acara Kunjungan Kerja dan Dialog Menteri Keuangan Bersama Pengusaha di PT Samsung Electrinics Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Ia mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia pihaknya memaksa menurunkan produksi karena rantai pasok yang terganggu. Meski demikian, ia menilai pemerintah mampu mengendalikan pandemi lewat penerapan kebijakan yang terukur.
Yeun Seuk juga mengaku masih ada tantangan lagi yang harus dihadapi. Salah satunya, tekanan resesi global, sehingga para pelaku usaha masih dituntut untuk terus bisa melakukan optimalisasi pada biaya-biaya produksi agar lebih kompetitif.
“Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah kepada dunia usaha guna kelancaran proses bisnis dan biaya produksi yang efisien sangat penting dan kami butuhkan,” ujar Yeun Seuk.
Lebih lanjut, Bos Samsung ini berharap, dengan adanya dialog bersama Menteri Keuangan, maka bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha terutama di kawasan Cikarang dalam menyiapkan rencana bisnis ke depan dan industri manufaktur.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan yang telah menjalin kemitraan yang baik dengan kami selama ini, melalui berbagai inovasi dan pelayanan dan penyuluhan di bidang kepabeanan dalam mendukung kelancaran proses ekspor dan impor kami,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian matang setelah selama 10 bulan. Terlebih saat ini, semua wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 1.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link