JawaPos.com – Pemerintah akhirnya mengembalikan syarat klaim jaminan hari tua (JHT) ke aturan lama. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Proses revisi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin klaim JHT dipermudah. ”Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujarnya kemarin (2/3).
Ida belum memerinci secara detail kemudahan yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/buruh. Termasuk intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Namun, jika memang dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015, pencairan JHT tak perlu lagi menunggu peserta berusia 56 tahun. Peserta bisa mencairkan JHT ketika mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JHT ini dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. ”Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai,” ungkap dia.
Sebetulnya, lanjut Ida, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif saat ini. Artinya, Permenaker 19/2015 yang masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan permenaker lama tersebut. ”Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri. Tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” papar politikus PKB itu.
Ida juga menyampaikan bahwa program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK sudah berlaku. Seperti diketahui, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Meliputi uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun reskilling. ”Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ujarnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : mia/wan/c9/oni
Credit: Source link