JawaPos.com – Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengkritisi berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, KPK yang kini dinilai lebih fokus pada bidang pencegahan hanya sebuah gimmick.
Kritis ini disampaikan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan judicial review (JR) UU 19/2019 tentang KPK pada Selasa (4/5) mendatang. Permohonan itu diajukan oleh Agus Rahardjo, Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang saat mereka masih menjabat sebagai Pimpinan KPK pada 2019 lalu.
“Sejak keluarnya Undang-Undang revisi, Undang-Undang yang baru itu tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan, tapi saya kira itu hanya gimmick saja,” kata Azra dalam diskusi daring, Minggu (2/5).
Pemerhati antikorupsi ini menilai, kinerja KPK yang berlandaskan pada UU 19/2019 dinilai hanya basa-basi. Dia memandang, hal itu hanya untuk menutupi kinerjanya.
“Trik untuk menghilangkan, mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau service aja,” beber Azra.
Bahkan Azra menilai, integritas KPK kini sudah mulai tergerus. Hal ini dicontohkan dengan kasus penyuapan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link