JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah mengungkapkan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia per bulannya akan meningkat pada 2045. Ini karena adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan keterangan Presiden Joko Widodo atas pengujian UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 17 Juni 2021.
Airlangga, yang mewakili presiden, mengucapkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker, ditargetkan pendapatan per kapita atau gaji para pekerja di Indonesia per bulannya akan mencapai Rp27 triliun pada 2045.
“Dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp27 juta per bulan,” kata Airlangga.
Credit: Source link