Penerapan dan Peraturan KJP Plus Beserta Keuntungannya

Penerapan dan Peraturan KJP Plus Beserta Keuntungannya

by

in

KJP merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar. Sesuai namanya, program ini diprakarsai oleh pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mengatasi masalah pendidikan. Program ini menyasar masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.

Bentuk bantuan dari pemda DKI ini berupa bantuan dana pendidikan. Program ini mendapatkan anggaran dana sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2018 dan berhasil diikuti oleh 800 ribu siswa di seluruh wilayah ibukota.

Jika Anda ingin anak Anda mendapatkan bantuan KJP Jakarta, berikut adalah hal-hal yang harus Anda ketahui terlebih dahulu.

Apa itu KJP atau Kartu Jakarta Pintar?

Penerapan dan Peraturan KJP Plus Beserta Keuntungannya

KJPatau yang sering disebut dengan KJP Plus adalah program strategis pemda DKI yang bertujuan untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta yang kurang mampu.

Program ini dicetuskan pertama kali pada tahun 2012 saat Joko Widodo menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Program bantuan dana pendidikan ini digunakan untuk membiayai sekolah anak hingga lulus minimal SMA/SMK.

Semua pembiayaan secara penuh dibayarkan oleh pemda DKI melalui APBD provinsi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya pendidikan yang mahal.

Bagi pemda DKI, program pendidikan satu ini bisa membantu pencapaian target dari angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah.

Regulasi Penerapan KJP

Sebagai program pemerintah yang resmi, tentu saja program ini memiliki landasan hukum yang mengikat. Adapun beberapa regulasi yang mengatur penerapan KJP, antara lain:

  1. Pergub DKI Jakarta KJP Plus No. 4 tahun 2018 mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus.
  2. Instruksi kepala dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, No. 1 tahun 2017, mengenai pendataan calon penerima bantuan personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP tahap I tahun anggaran 2017.
  3. Perda No. 12 tahun 2014 mengenai Provinsi DKI Jakarta, No. 12 tahun 2014 mengenai Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Pergub No. 133 tahun 2014 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja pusat perencanaan dan pengendalian pendanaan pendidikan personal dan operasional.
  5. Surat edaran dinas pendidikan DKI Jakarta No. 3/SE/2017 mengenai pendataan calon penerima bantuan personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu
  6. Pergub No. 133 tahun 2016 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui KJP tahap I tahun anggaran 2017.

Persyaratan Mendapatkan KJP Plus

Untuk mendapatkan fasilitas KJP Plus, persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik antara lain:

  • Peserta didik berada pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, atau yang setara.
  • Terdaftar dalam salah satu satuan pendidikan di provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan masih aktif mengenyam pendidikan.
  • Terdaftar dalam DTKS daerah, dan/atau data lain yang telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
  • Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dan bisa dibuktikan melalui kartu keluarga atau dokumen lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Dinyatakan tidak mampu secara materi akibat penghasilan orang tua yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar pendidikan anak-anaknya. Kebutuhan dasar ini termasuk sepatu, seragam, tas dan alat sekolah, biaya transportasi, biaya ekstrakurikuler hingga biaya makan.
  • Tidak merokok dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkotika.
  • Peserta didik menggunakan kendaraan umum untuk melakukan mobilitas ke dan dari sekolah.
  • Tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakses internet.
  • Harus diusulkan oleh pihak sekolah.

Setelah anak Anda sudah memenuhi kriteria di atas, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Adapun berkas atau dokumen yang menjadi yang perlu disiapkan adalah:

  1. Formulir kelengkapan data yang bisa Anda download di https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
  2. Surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas KJP Plus(ini juga bisa Anda download di website).
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna kartu ini.
  4. Fotocopy KTP orang tua.
  5. Fotocopy kartu keluarga.
  6. Surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan pertanggungjawaban secara mutlak. Surat ini harus dibubuhi materai yang cukup.
  7. Surat pernyataan yang mengisyaratkan ketaatan dalam penggunaan bantuan dana pendidikan KJP Plusuntuk masyarakat yang benar-benar kurang mampu.
  8. Daftar calon penerima KJP Plus, yang ditandatangani oleh kepala sekolah peserta didik yang bersangkutan. Selain itu, dalam surat tersebut harus ada keterangan mengetahui dari Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Alur Pendataan KJP Setiap Tahunnya

Pendataan peserta KJPsetiap tahunnya diselenggarakan sebanyak dua tahap. Sekolah atau satuan pendidikan wajib mengajukan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ke PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kelurahan tempat sekolah itu berada.

Sebelum sekolah mengajukan daftar peserta, pertama-tama peserta didik harus mengunduh formulir pengajuan KJP. Setelah orang tua peserta didik mengisi formulir tersebut, peserta didik akan menyerahkannya kepada pihak sekolah.

Mulai dari sini, semua proses pendaftaran dan pendataan akan dilakukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Berikut adalah alur pendataan peserta KJP yang dilakukan oleh pihak sekolah:

  1. Sekolah menerima formulir pengajuan yang dikumpulkan oleh siswa.
  2. Sekolah akan menginput data siswa ke sistem KJP.
  3. Sekolah kemudian mencetak surat verifikasi kunjungan.
  4. Sekolah akan melakukan kunjungan lapangan guna melakukan verifikasi.
  5. Sekolah menginput hasil verifikasi dan mencetak berita acara kunjungan lapangan.
  6. Kepala sekolah menyetujui dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara kunjungan lapangan yang sudah diverifikasi.
  7. Kepala sekolah mengumumkan daftar sementara tahap I dan mencetak hasil tersebut.
  8. Kepala sekolah dan operator sekolah yang bertugas untuk pendataan akan melakukan diskusi mengenai hasil atau daftar sementara tahap I. Dalam diskusi ini kepala sekolah bisa mengubah atau menambah peserta didik dalam daftar.
  9. Kepala sekolah mengumumkan daftar sementara tahap II dan mencetak hasil tersebut.
  10. Kepala sekolah mengirimkan surat pengantar ke PTSP kelurahan untuk menerbitkan SKTM peserta didik yang masuk dalam daftar tahap II.
  11. Sekolah akan meminta peserta didik untuk segera memenuhi semua persyaratan dokumen untuk pengajuan program ini. Setelah lengkap, semua berkas dikumpulkan ke sekolah.
  12. Operator sekolah yang bertugas akan menginput data sesuai berkas yang baru dan melakukan rekap.
  13. Kepala sekolah menyetujui daftar final peserta didik yang menjadi calon penerima KJP Plus. Kemudian daftar tersebut diserahkan kepada kepala seksi pendidikan kecamatan untuk diverifikasi dan dan disetujui.
  14. Siswa akan diminta oleh pihak sekolah untuk mengecek status di website https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Cara Mengecek Status KJP 2020

Untuk mengecek status apakah anak Anda terdaftar sebagai peserta KJP 2020, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Silahkan masuk atau akses website dengan alamat https://kjp.jakarta.go.id/.
  2. Di sudut kiri bagian bawah, terdapat fitur “pencarian”, kemudian klik.
  3. Klik tombol “periksa status penerima KJP”.
  4. Ketik NIK atau nomor induk kependudukan peserta didik atau siswa.
  5. Kemudian pilih tahun berapa penerimaan KJP Plus.
  6. Status atau hasil penerimaan akan muncul secara otomatis.
  7. Jika Anda melihat tulisan “hasil tidak ditemukan”, itu berarti anak Anda tidak lolos kepesertaan atau tidak berhasil diverifikasi.

Manfaat dan Keuntungan untuk Peserta KJP

Apabila anak Anda berhasil menjadi peserta KJP Plus, mereka akan mendapatkan banyak manfaat dan keuntungan antara lain:

  • Mendapatkan akses pendidikan mulai dari umur 6 sampai 21 tahun, untuk mengenyam bangku sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung program pendidikan pemerintah wajib belajar 12 tahun.
  • Membantu masyarakat khususnya orang tua siswa untuk membayar biaya personal sekolah.
  • Menghindari adanya fenomena peserta didik dikeluarkan dari sekolah (drop out) dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya akibat keterbatasan kemampuan ekonomi orang tua.
  • Bagi peserta didik yang sudah terlanjur dikeluarkan dari sekolah atau yang tidak mengenyam pendidikan sama sekali, bisa mendapatkan pendidikan maupun pelatihan di sanggar kegiatan belajar atau SKB, lembaga kursus dan pelatihan (LKP), pusat kegiatan belajar masyarakat dan sebagainya.
  • Membantu persiapan peserta didik yang duduk di sekolah menengah maupun pendidikan kesetaraan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki pasar kerja.

Pencairan Dana KJP Plus Serta Keuntungan Lain yang Bisa Didapatkan

Penerapan dan Peraturan KJP Plus Beserta Keuntungannya

Jika Anda bertanya KJP kapan cair, tentu Anda harus terus mengakses informasi mengenai masalah ini. Anda kapan saja bisa mengakses situs KJP Plus.

Jika pengumuman kapan dana cair sudah keluar, maka Anda dengan mudah bisa mencairkannya. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan dana, yaitu:

  • Dengan berbelanja di toko perlengkapan sekolah yang memiliki mesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan prima yang memiliki kerjasama dengan program ini. Akan ada potongan atau biaya yang harus Anda bayar jika Anda menggunakan layanan selain dari Bank DKI.
  • Anda bisa menarik tunai untuk membiayai uang saku dan transportasi. Jika Anda belum menariknya, Anda tidak usah khawatir karena dana tersebut tidak akan hangus. Justru dana itu bisa menjadi tabungan peserta didik yang bisa dicairkan saat dibutuhkan.
  • Jika anak Anda bersekolah di sekolah swasta, pembayaran SPP akan dilakukan secara autodebet dari rekening KJPpeserta didik.
  • Jika SPP anak Anda lebih murah dibandingkan dengan alokasi biaya KJP, sekolah hanya akan meng-autodebet sejumlah biaya SPP saja. Sisa uang akan menjadi hak prerogatif siswa dan bisa dijadikan sebagai tabungan.
  • Jika SPP lebih mahal dibandingkan dana alokasi, maka sisanya menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik.

Untuk mengetahui berapa besaran alokasi dana untuk pembayaran SPP dari KJP, simak tabel di bawah ini:

Jenjang Sekolah Total Alokasi Dana Perbulan Tambahan SPP untuk Siswa Sekolah Swasta
SD/MI/SDLB Rp. 250.000 Rp. 130.000
SMP/MTs/SMPLB Rp. 300.000 Rp. 170.000
SMA/MA/SMALB Rp. 420.000 Rp. 290.000
SMK Rp. 450.000 Rp. 240.000
PKBM Rp. 300.000

Selain mendapatkan dana sejumlah di atas, ada keuntungan lain yang bisa anak Anda dapatkan, yaitu:

  • Menikmati layanan bus Trans Jakarta secara gratis dengan menunjukan kartu KJP Plus dan kartu siswa kepada petugas. Siswa juga harus mengenakan seragam sekolah.
  • Bisa masuk Ancol secara gratis dengan menunjukan kartu KJP, fotokopi KK dan kartu siswa.

Catatan: perlu Anda ketahui bahwa dana yang ada pada rekening KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan sekolah. Seperti membeli alat tulis, seragam, sepatu, biaya ekstrakurikuler, uang saku, kacamata sebagai alat bantu melihat, dan berbagai macam alat penunjang belajar peserta didik.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait dengan penyelenggaraan program KJP, Anda bisa mengajukannya melalui SMS ke nomor telepon 0895-2576-7869.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h2″ question-0=”Apa itu KJP atau Kartu Jakarta Pintar?” answer-0=”KJP atau yang sering disebut dengan KJP Plus adalah program strategis pemda DKI yang bertujuan untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta yang kurang mampu. ” image-0=”” headline-1=”h2″ question-1=”Apa saja beberapa regulasi yang mengatur penerapan KJP?” answer-1=”1.Pergub DKI Jakarta KJP Plus No. 4 tahun 2018 mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus. 2.Instruksi kepala dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, No. 1 tahun 2017, mengenai pendataan calon penerima bantuan personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP tahap I tahun anggaran 2017. 3.Perda No. 12 tahun 2014 mengenai Provinsi DKI Jakarta, No. 12 tahun 2014 mengenai Organisasi Perangkat Daerah. 4.Pergub No. 133 tahun 2014 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja pusat perencanaan dan pengendalian pendanaan pendidikan personal dan operasional. 5.Surat edaran dinas pendidikan DKI Jakarta No. 3/SE/2017 mengenai pendataan calon penerima bantuan personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu 6.Pergub No. 133 tahun 2016 mengenai Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui KJP tahap I tahun anggaran 2017.” image-1=”” headline-2=”h2″ question-2=”Apa Persyaratan Mendapatkan KJP Plus?” answer-2=”●Peserta didik berada pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, atau yang setara. ●Terdaftar dalam salah satu satuan pendidikan di provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan masih aktif mengenyam pendidikan. ●Terdaftar dalam DTKS daerah, dan/atau data lain yang telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur. ●Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dan bisa dibuktikan melalui kartu keluarga atau dokumen lain yang bisa dipertanggungjawabkan. ●Dinyatakan tidak mampu secara materi akibat penghasilan orang tua yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar pendidikan anak-anaknya. Kebutuhan dasar ini termasuk sepatu, seragam, tas dan alat sekolah, biaya transportasi, biaya ekstrakurikuler hingga biaya makan. ●Tidak merokok dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkotika. ●Peserta didik menggunakan kendaraan umum untuk melakukan mobilitas ke dan dari sekolah. ●Tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk mengakses internet. ●Harus diusulkan oleh pihak sekolah.” image-2=”” headline-3=”h2″ question-3=”” answer-3=”” image-3=”” count=”4″ html=”true” css_class=””]