Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK
JAKARTA, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penerimaan dana bantuan untuk penanggulangan virus corona disease 2019 (Covid-19) tidak perlu dilaporkan ke KPK.
Meskipun demikian, KPK mengingatkan agar mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima tersebut.
“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/4/2020).
Peringatan tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan sejumlah pimpinan kementerian, lembaga, pemda serta instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa surat ini menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, terkait penanganan COVID-19.
“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Firli menambahkan, penerimaan sumbangan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kendati demikian, ada peringatan keras bahwa penerimaan sumbangan ditujukan kepada institusi bukan malah masuk ke kantong pribadi.
“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegasnya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi Covid-19 agar berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD setempat, sehingga penyalurannya bisa tepat sasaran.
“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” tukas Firli.
TAGS : Firli Bahuri KPK penggunaan anggaran penanggulangan covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70624/Penerimaan-Dana-Bantuan-Covid-19-Cukup-Dipublikasikan/