JawaPos.com – Aktor Revaldo Fifaldi ditangkap oleh petugas kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia pun langsung menunjuk kuasa hukum untuk membantu menangani proses hukumnya.
Hafiz selaku pengacara mengatakan bahwa dirinya sudah menemui Revaldo Fifaldi di Polda Metro Jaya. “Iya sudah ketemu sama dia,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (12/1).
Dalam pertemuan tersebut Revaldo menceritakan penangkapan yang dialaminya. Namun sayangnya Hafiz enggan bicara banyak demi menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian.
“Maaf saya belum bisa ngomong banyak ya, Mas. Biar nggak mendahului. Kondisinya baik,” jelas Hafiz lebih lanjut.
Diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba saat berada di apartemen Green Pramuka Cempa Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini. Dia ditangkap seorang diri.
Dari tangan Revaldo, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa klip diduga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, barang bukti ganja, dan beberapa butir pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi Revaldo atas kasus serupa.
Sebelumnya, Revaldo pernah dibekuk aparat atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 10 April 2006 silam. Kala itu aktor 40 tahun tersebut diamamkan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia divonis 7 tahun penjara.
Credit: Source link