Gedung LPSK (Senayan Post)
Jakarta, Jurnas.com – Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat palsu untuk kliennya yang berstatus sebagai buronan.
Terkait hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, LPSK pun akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi. Sebab, Informasi dari Anita dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
“Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi,” ujar Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, Anita Kolopaking sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita pun dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Joko Tjandra.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020, lusa mendatang.
“Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
TAGS : Djoko Tjandra Novita Kolopaking LPSK saksi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76462/Pengacara-Djoko-Tjandra-Minta-Pelrindungan-LPSK/